Fadli Zon Protes Atas Vonis Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara: Ini Kematian Demokrasi

Admin
Jumat, 14 Juni 2019 - 08:42
kali dibaca
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap vonis satu tahun penjara atas Ahmad Dhani terkait kasus video ‘idiot’ sebagai putusan yang tak masuk akal.
Anak buah Prabowo Subianto itu menilai, putusan yang didapat Ahmad Dhani itu menjadi pertanda buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Masa orang memberikan kata ‘idot’ di vlog lalu dikenakan (vonis penjara) satu tahun. Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” ujar Fadli seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (13/6/2019).
Karena itu, Fadli menganggap vonis yang didapat politisi Partai Gerindra itu menjadi bagian dari kematian demokrasi.
Fadli juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya itu tak lebih dari kebebasan berbicara.
“Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat,” katanya.
Selain itu, lanjut Fadli, vonis hakim itu juga menjadi bukti bahwa ketidakadilan masih berlaku di tanah air.
“Kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela itu dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Menurut Majelis Hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani.
Yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.
Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas vonis hakim ini, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini