Menkominfo: Seluruh RT/RW Net Ilegal Bakal Ditertibkan

Media Apakabar.com
Minggu, 21 April 2024 - 23:28
kali dibaca
Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Istimewa)

Mediaapakabar.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan 
menertibkan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal di masyarakat. 

" Kami tertibkan, kami atur [RT/RW net ilegal], tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu [RT/RW net ilegal] dan melakukan tindakan, termasuk juga dengan koordinasi dengan APJII [Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia],” katanya pada pers di Jakarta, Kamis (18/04/2024). 

Sebelumnya, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW net. 

Jika melanggar, maka sanksi yang akan diterima adalah ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar. 

Hal tersebut sesuai dengan pasal 47 jo pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem Transaksi Elektronik. 

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. 

Kemudian, peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding). 

Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. 

" Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis dalam peraturan tersebut.  

Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian dan kekerasan serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni 
mengatakan RT/RW Net ilegal terjadi ketika masyarkat mencari keuntungan dari praktik tersebut, terlebih dilakukan tanpa izin. 

" Itu sebenarnya yang salah adalah pada saat dia memungut yang lainnya, seolah jadi penyelenggara (ISP). RT/RW Net itu bukan komersial," tandasnya. (MC/TBC)
Share:
Komentar

Berita Terkini