Usai Kapolda Ancam Copot, Kapolsek Medan Kota Ringkus Pencuri Ban Mobil

Media Apakabar.com
Senin, 22 April 2024 - 22:55
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Angggota Polsek Medan Kota menangkap pencuri ban mobil yang telah buron selama tiga bulan, Minggu (21/04/2024). 

Zulkifli Tanjung (35), warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap karena mencuri ban mobil yang terparkir di depan warung makan di Jalan Mangkubumi pada Januari 2024. 

Pelaku akhirnya ditangkap setelah Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengancam mencopot Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih jika tak mampu menangkap pelaku. 

Jendral bintang dua ini memerintahkan untuk segera menangkap pelaku di momen hari Kartini. Pernyataan itu disampaikan Agung saat mendatangi Mapolsek Medan Kota untuk bertemu dengan Selvi dan tersangka pencurian. 

" Saya lihat di media sosial, saya sampaikan ke Kapolsek, 'kalau kamu tidak bisa selesaikan masalah ini, saya evaluasi, mungkin saya ganti kamu'," kata Agung dihadapan Kapolsek Medan Kota, Minggu (21/04/2024) malam. 

Ia menjelaskan, alasannya memberikan perintah tersebut kepada Selvi, karena pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang resah atas kejadian tersebut. 

" Tapi, alhamdulillah, Kapolsek membuktikan kepada saya bahwa dia bisa mengungkap. Saya ingin menyampaikan apresiasi dan itu tentunya buah pikiran kepemimpinan yang dimiliki Kapolsek dengan seluruh tim yang ada di polsek ini," tuturnya. 

Kompol Selvintriansih mengakui kasus itu terungkap setelah adanya atensi dari Kapolda Sumut. " Karena viral itu saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melaksanakan cek TKP. Setelah pulang dari TKP, saya bikin gelar, di kantor gimana caranya ini untuk mengungkap karena sudah atensi dari Jendral," sebutnya dihadapan Kapolda. 

" Walaupun tidak diatensi, semua laporan yang ada di Polsek Medan Kota setidaknya saya wajib melaksanakan gelar di ruang Kanit Reskrim," tambahnya. 

Dia menjelaskan pula bahwa dari penyelidikan, pelaku ternyata kabur ke Kisaran. Anggota Polsek Medan Kota akhirnya menangkap pelaku pada Senin pagi. 

Diketahui pelaku sudah tujuh kali beraksi mencuri ban mobil di wilayah Polsek Medan Kota. Hasil kejahatannya dijual untuk membeli narkoba. Polisi juga menangkap seorang penadah ban mobil curian. Kini keduanya bakal menjalani proses hukum. 

Sebelumnya, beredar video dua ban mobil Daihatsu Xenia milik warga yang terparkir, raib digondol maling. " Luar biasa maling sekarang," kata perekaman video. 

Pencurian itu terjadi di Jalan Mangkubumi, Kota Medan, pada Kamis (12/01/2024). (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini