Tepis Anies-Cak Imin Soal Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres, MK: Tak Ada Bukti

Media Apakabar.com
Senin, 22 April 2024 - 22:41
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan putusan terkait gugatan pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Demikian disampaikannya dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024). 

Dia mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.
" Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," sebutnya. 

Dia juga mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. Ia menyebut bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

" Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," paparnya. 

"Terlebih, terhadap dalil pemohon a quo, mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," tambahnya. 

Daniel mengatakan pihaknya tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

" Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya. (MC/DTC)
Share:
Komentar

Berita Terkini