Hasil Putusan MK, Terpilihnya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

Media Apakabar.com
Senin, 22 April 2024 - 21:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan dalam sidang putusan MK, terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukan nepotisme. 

Terlebih, pemohon tidak membuktikan dan menguraikan dalilnya." Karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon. Untuk jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung," ujarnya pada Senin (22/04/2024).

Sementara itu, pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran mengatakan, dalil pemohon tersebut tidak tepat. Sebab, Gibran dipilih melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukkan langsung Presiden Joko 'Jokowi'  Widodo.

" Adapun pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkat larangan nepotisme adalah tidak tepat. Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan, jika sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," jelasnya.                              

" Bahwa untuk membuktikan dalilnya pihak terkait mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," tambahnya. (MC/IDT)
Share:
Komentar

Berita Terkini