Data Masuk Sudah 100 Persen, Jokowi-Ma'ruf Ditetapkan Menang Pilpres Versi Quick Count

Admin
Senin, 29 April 2019 - 08:39
kali dibaca
Jokowi dan KH Ma'ruf Amin sama-sama mengenakan baju putih. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com Pasangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hal itu berdasarkan hasil quick count alias hitung cepat versi Charta Politika yang sudah menuntaskan data sampai dengan 100 persen.
Sedangkan untuk data quick count pemilihan legislatif 2019, lembaga survei tersebut sudah mencapai data masuk di angka 98,35 persen.
Demikian disampaikan Charta Politika dalam keterangan tertulisnya yang diterima di meja redaksi, seperti yang dilansir Pojoksatu.id, Minggu (28/4/2019).
Charta Politika menyatakan, berdasarkan keseluruhan data yang telah masuk, Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara sebesar 54,71 persen.
Perolehan suara tersebut mengungguli pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan meraih suara sebesar 45,29 persen.
Selisih antara kedua pasangan adalah sebesar 9,42 persen. Angka tersebut melampaui margin of error sebesar kurang lebih satu persen.
Sementara untuk Pileg 2019, berdasarkan 98,35 persen data yang masuk, sembilan partai politik berada di atas parliamentary threshold (PT) 4 persen.
Mereka adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP.
Sementara untuk partai Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, Hanura, PBB, dan PKPI diprediksi tidak lolos PT.
“Proses updating data akan terus dilakukan seiring dengan adanya penambahan data masuk,” tulis Charta dalam keterangannya.
Untuk diketahui, quick count yang dilakukan Charta Politika menggunakan sampel 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) di 34 provinsi (tidak memasukkan daerah pemilihan
luar negeri).
Sampai dengan laporan ini dibuat, seluruh data sampel Pilpres 2019 sudah masuk (2000 sampel TPS).
Sementara data masuk untuk sampel Pileg adalah 98,35 persem atau sebanyak 1967 sampel TPS.
Quick count bukan merupakan hasil resmi penghitungan suara melainkan instrumen pembanding atau alat kontrol terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini