Setelah Divonis Bebas, MA Menangkan Kasasi JPU

Media Apakabar.com
Jumat, 09 November 2018 - 15:27
kali dibaca
Terdakwa Mangasa Sibarani, terduga pelaku pembunuh Aldi Manahata Sibarani, anak kandungnya sendiri duduk dipesakitan mendengar tuntutan JPU. foto: apakabar/
Mediaapakabar.com-Mahkamah Agung (MA) menangkan Kasasi JPU Kejaksaan Humbahas dalam kasus pembunuhan pada Rabu (7/11/2018).

Mangasa Sibarani, (36), tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya, Aldi Manata Sibaran, (10), yang divonis bebas sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Tarutung.  

Namun akhirnya, Mangasa divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Mahkamah Agung. Setelah JPU Kejaksaan Humbang Hasundutan mengajukan kasasi ke MA. 

Hal itu tertuang berdasar keputusan MA nomor 564 K/Pid.sus/2018 yang disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum Bona Siregar kepasa wartawan di kantornya, kemarin. 

Disebutkan, selain pidana penjara, Mangasa juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

" jadi vonis Mahkamah Agung sudah pas dan kami terima karena tidak jauh dari tuntutan 20 tahun penjara," tambah Bona.  

Lebih lanjut dikatakan, atas putusan itu pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Mangasa dengan cara menyurati untuk menghadap ke kantor Kejaksaan.  

Jika diindahkan, akan melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk menjemput paksa dan melakukan pembuatan status terhadap Mangasa sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tarutung, memvonis Mangasa bebas dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan 20 tahun penjara, pada 19 Juli 2017 lalu.  Dari keputusan itu, JPU  melakukan kasasi.  

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Humbang Hasundutan Bona Siregar yang dikonfirmasi sekaitan itu, membenarkan.

” Iya benar, hakim dalam putusannya memvonis bebas,” ungkapnya via seberang telepon waktu itu.  

Dia mengatakan, spontan mendengar putusan hakim dalam pertimbangannya fakta persidangan tersebut. Dimana, sebelum terdakwa Mangasa divonis bebas, ketiga hakim yang menyidangkan kasus telah melakukan musyawarah.  

Ironinya, dari musyawarah tersebut dua hakim mengaku tidak bersalah  satu menyatakan terbtukti bersalah. 

“ Jadi kami bingung dalam putusan tapi karena sudah voting suara terbanyak dari ketiga hakim (Jabaro, Tarigan dan Sarma) , kita ikuti,”  ucapnya. (gam)



Share:
Komentar

Berita Terkini