KIP Payung Hukum Hak Informasi Masyarakat

Media Apakabar.com
Rabu, 07 November 2018 - 17:52
kali dibaca
foto: apakabar/willy
Mediaapakabar.com-Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemkab Sergai di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sei Rampah, Rabu (7/11/2018).  

Dalam kegiatan itu Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Hadi Winarno, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Plt. Asisten Pemerintahan Umum Herlan Panggabean, Kadis Kominfo H. Ikhsan, diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Hj. Syahriati Lubis, dan Para Camat.  

Dalam sambutan Bupati dibacakan Sekdakab Hadi Winarno, keterbukaan Informasi merupakan era baru mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan. 

Terbitnya UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi online melalui dukungan aplikasi.  

Menyikapi hal ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28/ 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.  

Dan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 479/18.56/2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, katanya.  

Ditambahkan, sebagai sebuah langkah strategis, diharapkan memalui rapat koordinasi ini segera dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang dikecualikan.  

" Mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu mengatasnamakan  UU No. 14/2008 tentang KIP demi kepentingan  tidak ada relevansinya dengan partisipasi pembangunan," tandasnya.  

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi utama oleh Kabid PIKP Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, dalam laporannya menyampaikan rapat koordinasi PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan dari masing-masing OPD.  

Nanti dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk masukan dan tanggapan langsung dari para narasumber berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik. (willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini