Kebijakan Penghapusan Surat Pengantar, Disdukcapil Medan Belum Terapkan Perpres No 98/2018

Admin
Jumat, 09 November 2018 - 16:22
kali dibaca
Ilustrasi. Foto: Indopos
Mediaapakabar.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan belum menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018, tentang penghapusan surat pengantar dan pembuatan dokumen.

Padahal, Perpres tersebut telah diterbitkan beberapa waktu lalu, yang disahkan tertanggal 18 Oktober.

Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi mengaku baru mengetahui adanya Perpres No 98/2018. Oleh karenanya, belum bisa menjalankannya secara maksimal.

Menurut dia, lazimnya sebelum aturan baru dijalankan akan ada rapar kordinasi terlebih dahulu. Meski hingga kini belum ada rakor, ia berjanji akan menjalankan aturan tersebut. Sebab, sudah menjadi petunjuk pemerintah pusat.

“Baru kemarin ada berita kalau sudah ada Perpres Nomor 98/2018. Karena ini aturan dari pemerintah pusat, kami yang di daerah akan menjalankannya,” kata OK Zulfi, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Jumat (9/11/2018).

Ia juga mengaku memaklumi adanya masyarakat yang mengeluh karena tidak bisa membuat akte kelahiran lantaran tidak membawa surat pengantar dari kelurahan. Hal ini karena pegawai belum mengetahui informasi Perpres tersebut. Namun begitu, ia berjanji akan membuat pengumuman di kantornya tentang tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari kelurahan ketika mengurus berkas administrasi kependudukan.

“Nanti di tempat-tempat strategis juga akan disampaikan pengumuman, supaya masyarakat tahu bahwa sudah ada Perpres 98/2018 yang mempermudah untuk mengurus berkas kependudukan,” akunya.

Diutarakan dia, kepada camat dan lurah se-Kota Medan, pihaknya akan memberikan sosialisasi tentang Perpres tersebut. Dengan begitu, bisa langsung menyampaikan kepada masyarakat.

“Perpres 98/2018 itu mewajibkan kami untuk memberikan data kepada kecamatan dan kelurahan tentang aktivitas kependudukan masyarakat. Dulu kan kalau mau pindah buat surat pengantar dari Kelurahan. Sekarang bisa langsung ke Disdukcapil. Nanti setiap bulan, kami yang sampaikan data ke masing-masing Kecamatan tentang perpindahan atau penambahan jumlah penduduk,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2018 menyatakan, bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil.

Kartu Keluarga (KK) baru hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Sedangkan KK perubahan hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.

KTP elektronik baru cukup KK. Perubahan e-KTP, butuh KK dan surat keterangan pindah. Akte kelahiran, butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Akte kematian, hanya butuh surat kematian. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini