foto: apakabar/sbti |
Pekerjaan peningkatan struktur Jalan Ruas Namu Ukur – BTS Kabupaten Karo di Kabupaten Langkat.Sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara, penyedia jasa PT Akbar Perkasa Indonesia.
Dengan nilai kontrak Rp 14.334.418.500,00. Konsultan CV Pemeta Internasional. Masa pelaksanaan proyek 180 hari kalender Tahun Anggaran 2018.
Pasalnya, dipicu akibat tindakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara merasa keberatan pihak rekanan melakukan pekerjaan proyek.
Warga tidak terima Dinas Kehutanan Provinsi menghentikan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan tembus Kabupaten Karo – Langkat yang sudah ditampung anggarannya di APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 14 milyar tersebut.
Warga dari puluhan Desa Kecamatan Sei Binge Kabupaten Langkat dan seputaran Kecamataan Naman Teran Kabupaten Karo sangat mengharapkan jalan tembus Karo – Langkat itu secepatnya direalisasikan.
Dibukanya jalur penghubung ini, Desa Kuta Rayat (Kabupaten Karo) – Desa Telagah (Kabupaten Langkat) akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Hal itu diungkapkan sejumlah warga, diantaranya Indra S Pandia, Putra Taruna, Pelin Depari, Arnis Ginting, Daris Kaban, Surya Kencana Sembiring dan Amsyah Sebayang pada wartawan, Sabtu (01/09/2018).
Indra S Pandia, sudah lama sekali mimpi warga Kabupaten Karo dan Langkat jalan alternatif tersebut bisa secepatnya terealisasi.
“ Sudah lama sekali mimpi kami jalan ini bisa diperhatikan pemerintah. Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi diminta bijak bertindak, jangan asal melarang, karena proses pengusulan jalan ini ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup termasuk ke pihak TNGL dan UNESCO sudah ditempuh dan prosesnya sangat panjang,” lontarnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, menjelaskan yang menjadi kendala masalah kelengkapan administrasi.
Salah satunya Forum Group Discussion (FGD) dan masalah tersebut sudah ditindak lanjuti Pemda Kabupaten Karo dan Pemda Langkat langsung menyurati ke Dirjen Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.