Nongkrong Di Warung Nasi Dinihari Diciduk Polisi

Media Apakabar.com
Sabtu, 08 September 2018 - 21:24
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com- Satres Narkoba Polres Dairi meringkus seorang wanita bernama Syarina (25) warga Jalan Sisingamangaraja, Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (06/09/2018) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari di rumah makan  warga bernama Darma Wijaya di Kecamatan Tigalingga.  

Kasatres Narkoba Polres Dairi, AKP Robinson Ginting menyebut tersangka diciduk berkat adanya laporan warga, ada seorang perempuan diketahui memiliki dan menyimpan sabu. 

“ Kemudian petugas melakukan pemantauan. setelah melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, petugas pun coba mendekati,” kata Robinson pada Sabtu (08/09/2018).  

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap Syarina dan menggeledah seluruh barang bawaannya. Ternyata terdapat satu klip plastik kecil berisi sabu disimpan dalam bungkus rokok.  

“ Setelah barang bukti ada, tersangka pun tak bisa mengelak. Petugas pun membawa Syarina dan seluruh barang bukti ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan,” ucap perwira berpangkat tiga balok dipundaknya itu.   

Dihadapan petugas tersangka mengakuinya. Tak sampai disitu, petugas masih melakukan penyidikan untuk mengetahui peran tersangka apakah sebagai kurir atau hanya untuk konsumsi pribadi. 

Begitu juga untuk mengetahui asal sabu, polisi masih terus memburu pemasok narkotika golongan I yang identitasnya sudah diketahui. 

“ Kita masih melakukan pengembangan dan terus mendalami kasus ini,” pungkasnya. (*/joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini