Para Wali Murid Dan Siswa Keluhkan Pengutipan Di Sekolah

Media Apakabar.com
Minggu, 05 Agustus 2018 - 17:39
kali dibaca
foto: apakabar/Am
Mediaapakabar.com--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah, sehingga praktik jual beli LKS tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.

Namun, walaupun pemerintah melalui Kementerian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melarang, masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, masih mengaku resah, akibat banyak sekolah yang diduga tetap melakukan kutipan. Salah satunya melalui penjualan LKS baik untuk tingkat, SMP maupun SMA/SMK.

Seperti diungkapkan masyarakat Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi kepada wartawan beberapa waktu lalu di Sidikalang.

Warga mengatakan, berbagai pungutan yang dilancarkan kepala sekolah yang diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan komite sekolah tersebut menambah beban mental bagi siswa yang kurang mampu karena tidak bisa memenuhi atau membayar pungutan yang diberi nama sumbangan suka rela namun dipatok berkisar antara Rp.25-50 ribu permurid setiap bulan.

Selain itu, orangtua murid juga dibebani dengan kewajiban membeli buku LKS (Lembaran Kerja Siswa), untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp.130 ribu untuk semester I.

Sementara pada semester II orang tua harus membeli buku tersebut dengan jumlah Rp.260 ribu. Padahal isi buku LKS merupakan kutipan dari buku paket yang disediakan pemerintah melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk tingkat SMP sebesar Rp.1 juta permurid.tingkat SMA, SMK Rp 1.400 ribu .   

Kemudian pembelian baju seragam Pramuka, baju seragam kotak kotak dan baju trending dengan harga bervariasi. Untuk yang beragama Islam Rp 800 ribu, untuk beragama Kristen Rp 700 ribu pada tahun ajaran 2018 ini di SMP Negeri 2 Sidikalang dan juga terjadi pada SMP lainnya di daerah ini seperti SMP negri 1 dan SMP Negeri 3..

Akibatnya penjualan buku LKS tingkat SMP di Kabupaten Dairi ini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan, namun kendati demikian, penjualan LKS tetap saja berlangsung bahkan semakin menjadi. 

Sebagaimana diutarakan sejumlah murid dari beberapa SMP yang tidak bersedia disebut jati dirinya mengatakan, buku LKS merupakan buku yang harus dibeli karena menjadi alat belajar utama.

“Kami yang tidak memiliki buku LKS, tidak bisa mengikuti mata pelajaran, karena orang tua tidak mampu membelikan kami buku LKS,” ujar siswa itu dengan nada sedih, seraya berharap Bupati Dairi terpilih setelah dilantik nanti agar memperhatikan hal tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Rosema Silalahi menegaskan, pihaknya tidak pernah menyetujui penggunaan buku LKS di tingkat SMP demikian juga pengutipan lainnya.

“Jika ada pengutipan maupun ada sekolah SMP yang menggunakan LKS itu bukan tanggung jawab saya, siapa yang menyalahi aturan dia lah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Rosema Silalahi. (Am)
Share:
Komentar

Berita Terkini