Harus Ada UU Perlindungan Hukum Bagi Penegak Hukum Yang Bertugas

Media Apakabar.com
Senin, 27 Agustus 2018 - 22:52
kali dibaca
foto: apakabar/Int
Mediaapakabar.com-Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar berinisiatif membentuk undang-undang yang mengatur perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas.   

Penegasan itu disampaikan Nasir Djamil melalui siaran persnya pada Minggu (26/08/2018) terkait ditembaknya dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) oleh orang tak dikenal di jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat dan juga gugurnya anggota Polri Polres Aceh Utara Brigadir Faisal dalam kontak senjata dengan kelompok bersenjata di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.    

“ Dua kejadian tragis itu belum lama terjadi dan harus menjadi momentum untuk mengatur undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum dan penegakan hukum," ujar Nasir.    

Menurut politisi PKS itu, aturan perlindungan terhadap aparat penegak hukum menjadi penting dan mendesak meningat dalam kurun waktu lima tahun ini, banyak aparat penegak hukum, terutama polisi, yang meninggal dan menjadi korban saat melaksanakan tugas memberantas kejahatan. 

“ Negara harus melindungi alat negara yang menjaga pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum agar wibawa negara tegak di mata rakyat dan para penegak hukum," tukas Nasir. (*/dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini