Para pemain jackpot dan banran bukti yang diamankan petugas. foto: apakabar/Doc |
Sementara barang bukti (BB) turut disita berupa tiga unit mesin jackpot, 138 keping koin, dua pisau kater, 1 set kartu domino, 3 mangkok plastik tempat koin dan uang sebanyak Rp 28 ribu.
Dari keempat pemain judi tersebut antara lain, Primus Singarimbun (37) warga Jalan Jamin Ginting, M Joni Simanjuntak (48), warga Jalan Setia Budi Gang Sitepu, Simpang Selayang, Yoga Sitepu (38),
Jepri Tarigan (36) dan Dedi Sulaiman Tanjung (33) ketiganya warga sama.
Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Polsek Deli Tua. (Jol/***)