Kocak, Akibat Salah Dengar Vonis Hakim Seorang Terpidana Kabur dari Rutan Kabanjahe

Admin
Rabu, 25 Juli 2018 - 10:43
kali dibaca
Roni Sanjaya Sitepu (jaket coklat kaos merah). (ist)
Mediaapakabar.com - Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe bernama Roni Sanjaya Sitepu, yang kabur usai mendengar vonis majelis hakim PN Kabanjahe pada pada Rabu (18/7/2018) lalu, akhirnya berhasil diamankan kemarin malam.

Namun, lucunya Roni kabur karena gara-gara salah mendengar vonis hakim.

“Pengakuannya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan 3 tahun tapi 13 tahun makanya lari. Lalu, dibilangnya kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa,” ucap Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu menirukan perkataan Roni, Selasa (24/7/2018).

Dikatakan Benny, tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor ini diamankan lantaran diserahkan keluarganya.

“Dia diantar oleh keluarganya ke Mapolres (Tanah Karo),” sebutnya seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Setelah menyerahkan diri, Roni diserahkan ke Kejari Tanah Karo. Dia dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya.

Diketahui, sebelumnya Roni melarikan diri usai sidang di PN Kabanjahe pada Rabu (18/7/2018). Roni yang terjerat dalam kasus pencurian ini melarikan diri dari halaman parkir Rutan Kelas II Kabanjahe.

Kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas Pengadilan Negeri Kabanjahe bersama Personel Sat Sabhara Polres Tanah Karo membawa tahanan sebanyak 35 orang dari Rutan Kabanjahe ke PN Kabanjahe untuk persidangan.

Sekira pukul 16.00 WIB proses sidang untuk 15 orang tahanan telah selesai.

Atas permintaan Pegawai PN Kabanjahe Chandra Sembiring dan Andre Tarigan, 15 orang di antar dulu ke Rutan dan tidak perlu dilakukan Pengawalan.

Selanjutnya ke 15 Tahanan tersebut di antar dengan Mobil Tahanan Kejari Karo dan setelah sampai di halaman parkir Rutan saat Tahanan tersebut akan di masukkan ke dalam Rutan salah seorang tahanan melarikan diri. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini