Kantongi Sabu Diciduk Polisi

Media Apakabar.com
Sabtu, 07 Juli 2018 - 13:37
kali dibaca
Petugas mengapit tersangka. foto: apakabar/Persada
Mediaapakabar.com--Seorang pria berinisial MU (29) diringkus personil Polsek Sunggal dari Jalan Sembada VII Kelurahan Selayang, Kecamatan Padangbulan Selayang II, kemarin. 

Hasil pemeriksaan, pria tersebut kedapatan mengantongi satu paket sabu dibungkusan rokok. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan bermula ketika pihaknya‎ mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.


“Mendengar hal tersebut tim pegasus Polsek langsung menuju lokasi dimaksud melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan,” ujarnya. 

Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok kosong di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

“Ketika ditanyai, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, langsung melakukan penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Pasal yang dikenakan 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini