BPJS Cabut Biaya Persalinan, KPAI: Jangan Korbankan Anak Kalau Defisit

Admin
Selasa, 31 Juli 2018 - 10:19
kali dibaca
Ilustrasi. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menentang keras kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang mencabut tiga pelayanan kesehatan per 25 Juli 2018.

Ketiga pelayanan itu yakni tidak menjamin atau menanggung katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Kebijakan ini disinyalir terkait dengan kodisi keuangan perusahaan plat merah itu.

"Dia mengatakan kami (BPJS Kesehatan) bleeding. Artinya keuangannya defisit. Jadi kami (mereka) berusaha mencari sesuatu sesuai dengan pasal dalam undang-undang, maka kami (BPJS Kesehatan) boleh melakukan pengaturan terhadap efektifitas," kata Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty seperti yang dikutip dari Kriminologi.id, Senin, 30 Juli 2018.

Efisiensi itu, kata Sitti, berdampak pada pelayanan yang diberikan perusahaan asuransi plat merah kepada anak-anak, khususnya balita.

"Betul ada masalah keuangan, tapi implikasinya berdampak pada pelayanan medis. Undang-undang sudah mengatakan, tidak boleh BPJS melakukan penambahan ataupun mengurangi manfaat dari pelayanan. Kalau ini (pencabutan persalinan bayi) kan jelas. Harusnya anak mendapatkan pelayanan pemeriksaan oleh dokter, dan itu dihilangkan, itu kan pengurangan manfaat," kata Sitti menambahkan.

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan sebuah kemunduran pelayanan kesehatan. Sitti menegaskan, selama ini setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan, wajib diperiksa dokter anak satu kali.

Namun dengan turunnya kebijakan dari Direktur Pelayanan Medis BPJS Kesehatan, kata Sitti, maka kebijakan tersebut tidak lagi dapat dilaksanakan. Kebijakan ini, Sitti menambahkan, membuat hak anak untuk mendapatkan kesehatan hilang.

Sitti memaparkan, di Indonesia, usia balita atau bawah lima tahun merupakan kelompok usia yang rentan akan kematian. Namun, di usia balita tersebut, prosentasi kematian paling besar sebanyak 60 persen berasal dari usia neonatus yakni bayi di usia 0 hingga 28 hari.

Dengan tingginya angka kematian ini, kata Sitti, seharusnya pemerintah menjaga usia neonatus agar selamat dengan memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

"Kalau (bayi) 28 hari itu bisa selamat, mudah-mudahan ke depan akan selamat. Kalau yang 28 hari ini semua dipertahankan dengan kondisi baik-baik. Ketika sudah 28 hari dan suatu saat ia jatuh dalam keadaan darurat (sakit), maka persentase 60 persen itu hilang (terselamatkan). Kita punya waktu untuk maintanance (bayi di atas 28 hari-5 tahun), tapi tidak terlalu terburu-buru dibandingkan mereka yang neonatus itu," kata Sitti menjelaskan.

Ia mengatakan, biasanya bayi di usia neonatus ini sering mendapatkan pemeriksaan dari dokter anak lebih dari sekali. Namun, dengan dicabutnya pelayanan terhadap persalinan bayi yang lahir sehat, ia khawatir akan meningkatkan risiko kematian pada bayi. Bahkan, jumlahnya akan berlipat.

"Sekarang BPJS mengatakan, anak yang lahir sehat baik dari persalinan normal maupun sesar maka tidak perlu diperiksa oleh dokter anak. Yang mengatakan anak ini sehat siapa? tentu dari dokter yang lebih berkometen, ketimbang dari administrasi BPJS, karena apa yang dilihat sehat itu belum tentu sehat pada umumnya. Kalau sekarang tidak perlu diperiksa oleh dokter, lalu indikator yang mengatakan sehat itu siapa?" tanya Sitti.

Menurut dia, kebijakan pencabutan pelayanan kesehatan terhadap anak ini menyentuh langsung hajat hidup orang. Ia menegaskan, seharusnya untuk mengatasi defisit internal dan melakukan efisiensi, pihak BPJS tidak mengorbankan hak anak untuk mendapatkan kesehatan.

"Ini menyentuh langsung hajat hidup orang, seharusnya yang dikorbankan jangan hak anak. Karena kita yakin, anak akan menjadi penerus kita," kata Sitti tegas.

Menanggapi keputusan dari BPJS Kesehatan ini, pihaknya masih membahas dengan berbagai pihak. Bahkan, Sitti mengatakan, KPAI kemungkinan akan menempuh jalur hukum terkait dengan kebijakan yang merampas hak anak ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Kesehatan memaparkan di semester I tahun lalu, jumlah kematian bayi mencapai 10.294  jiwa.

Sedangkan pada 2016, jumlahnya mencapai 32.007 jiwa. Jumlah ini menurun dari setahun sebelumnya yang mencapai 33.278 jiwa.

Meski Kementerian Kesehatan menyatakan jumlah kematian pada bayi itu menurun, namun menurut hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan angka kematian bayi di Indonesia masih tinggi.

Pada survei yang dilakukan SDKI sejak 2013-2017, kematian bayi berusia 0-28 hari usai kelahiran mencapai satu anak per seribu kelahiran atau 1,5 persen.

Seperti dirilis SDKI pada Februari 2018, angka kematian balita sebelum disurvey SDKI sebesar 32 perseribu kelahiran hidup. Tingginya angka kematian balita rata-rata disebabkan sejumlah penyakit, seperti ISPA atau infeksi saluran pernapasan akut, panas tinggi hingga diare.

Berdasarkan data tersebut, dari 693 balita penderita ISPA hanya 86 persen di antaranya telah mendapat pengobatan. Sedangkan untuk bayi yang menderita panas, angka penanganan medisnya juga belum optimal karena masih berada di angka 85 persen.

Dari 2.328 balita penderita diare, hanya 74 persen di antaranya yang telah mendapatkan pengobatan.
Share:
Komentar

Berita Terkini