Tampak bangunan liar yang berdiri tanpa 'status'. foto: apakabar/Persada |
Buktinya, Sekcam Pancur Batu Wakil Karo-Karo mengatakan pihaknya tidak mengetahui tentang adanya dugaan proyek illegal serta memiliki bangunan yang masuk ranah hukum. Hal itu dikatakannya pada wartawan, Sabtu (07/07/2018).
Dikatakan Sekcam pihak proyek tidak ada melapor ke pihak kecamatan. Berdasar pantauan wartawan proyek tersebut diduga illegal, karena tidak ada plang proyek (papan nama usaha) berdiri hingga saat ini.
Sebagian warga sekitar belum mengetahui terkait kejelasan proyek yang tidak memiliki plang proyek tersebut,
Seperti diketahui plang nama perusahaan merupakan satu diantara syarat perusahaan yang diatur oleh peraturan perusahaan. Maka, setiap perusahaan wajib untuk memasang plang nama sesuai dengan lokasi kantor dan wilayah operasionalnya.
Bukan hanya itu, dari segi bangunannya juga turut menyalahi aturan. Karna akibat bangunan usaha tak miliki plang itu, drainase (selokan parit) pun tertutup. sehingga curahan hujan ke aspal jalan. (Persada)