Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Tabrak Bocah Saat Melintas di Jalan

Admin
Kamis, 10 Mei 2018 - 13:25
kali dibaca
Ilustrasi

Mediaapakabar.com - Sudah dua minggu bocah berusia 4 tahun bernama Restu Raffif Yanhar kritis dan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.

Informasih yang dihimpun oleh orangtua korban bernama Herman, kecelakaan lalulintas yang dialami putranya itu terjadi pada Selasa (24/4/2018) lalu sekira pukul 11:30 WIB, di Jalan Pendidikan Pasar XI Dusun VII Desa Bandarsetia.

"Pengendara sepedamotor berinisial Han datang dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba anak saya menyeberang jalan sehingga pengendara sepedamotor langsung menabrak anak saya hingga terpelanting. Batok kepala anak saya pecah dan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh," sebut Han.
Sebelumnya penyidik Unit Laka Lantas Polsek Percut Seituan diduga melepas pengendara sepedamotor yang menabrak bocah malang tersebut.
Informasi sebelumnya, melalui orangtua korban Herman Yanhar (28) warga Jalan Pendidikan Pasar XI Dusun VII, Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan, pada Selasa (8/5/2018) lalu mengatakan sangat menyesalkan sikap penyidik Unit Lantas Polsek Percutseituan yang tidak melakukan penahanan terhadap pria berinisial Han.
Pelaku yang berinisial Han tersebut yang merupakan tetangga korban, apalagi korban masih terbaring tak sadarkan diri.
"Seharusnya, polisi menahan pengendara sepedamotor sekaligus mengamankan barang buktinya dan bukan melepas pelakunya," sebut Herman.
Sehari setelah kecelakaan tersebut, Herman melaporkan kasus lakalantas tersebut ke Unit Lantas Polsek Percut Seituan sesuai dengan No.LP/0201/65/IV/2018/Lantas yang diterima oleh Brigadir R Lubis.
Ironisnya, tambah Herman, setelah membuat laporan pengaduan tersebut, penyidik Laka Lantas Polsek Percut Seituan memeriksa pengendara Yamaha Scorpio berinisial Han namun usai menjalani pemeriksaan, pengendara sepedamotor tidak ditahan.
Setelah mengetahui hal tersebut seperti yang dilansir Tribun-Medan.com, Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan atas kejadian tersebut pihak kepolisian memproses kembali dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan bang, saya barusan dapat kabar dari jupernya melalui telepon seluler. Hingga kini kami masih meakukan ba lanjutan dan akan kami proses sesuai hukum UU lalulintas 22 tahun 2009," ujarnya melalui WhatsApp pada Kamis (10/5/2018).
Hingga kini menurut informasi yang dihimpun , pelaku masih menjalani proses hukum sesuai UU lalulintas nomor 22 tahun 2009. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini