Barang Bukti Sabu 17,6 Kg Dimusnahkan di Pelabuhan Bakauheni

Admin
Sabtu, 12 Mei 2018 - 21:09
kali dibaca
Suasana pemusnahan barang bukti

Mediaapakabar.com - Sabu seberat 17,6 kilogram senilai Rp 20 miliar dan ganja seberat 58 kilogram hasil sitaan Satuan Reserse narkoba Polres Lampung Selatan dimusnahkan di lokasi peresmian Pos Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (11/5/2018).

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas musuh bangsa. Karena sudah merusak generasi muda penerus bangsa,”kata Kapolda Lampung.

Melansir Poskotanews.com, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan yang dilakukan sejak bulan Januari hingga April 2018.

Menurutnya, pengiriman penyelundupan paket narkoba melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni semakin rapi dan terus mengalami perubahan.

Pada Senin 7 Mei 2018 lalu, berhasil digagalkan pengiriman 50 kilogram paket ganja yang dimasukkan ke jerigen. lalu ganja itu, dikemas lagi dalam kotak dan dikirimkannya melalui jasa paket pengiriman.

“Modus penyelundupan paket narkoba ini, selalu berubah-ubah. Salah satu modus pengiriman baru yang diungkap belum lama ini, paket ganja yang akan diselundupkan dimasukkan ke dalam sebuah jeriken,”terangnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini