Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, 3 Tersangka Diamankan, Satu Diantaranya Istri Korban

REDAKSI
Selasa, 04 Januari 2022 - 15:09
kali dibaca
Ket Foto : Tiga Tersangka diamankan Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan diungkap Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III, Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang tak lain merupakan istri dari korban.


Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur, Kecamtana Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021. Dimana pelapor Fani Aditya Sadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayah nya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuanya.


"Disitu adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa dirumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata "Ayah dipukul orang". Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras," kata Kapolres.


Melihat ayah nya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat.


"Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit  menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah disiram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras," jelasnya.


Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar  personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman  melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.


"Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial L.J kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap L.J (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisial N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," ujar Kapolres.


Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.


"Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," kata Kapolres.


Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.


"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolres.


Kapolres menerangkan pelaku L.J nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri Siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.


"Pelaku L.J dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku H.P.T alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guinness, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit Hp," pungkasnya. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini