Jual Sabu Hasil Sitaan, 2 Oknum Dituntut Mati, 9 Lainnya Seumur Hidup

REDAKSI
Kamis, 20 Januari 2022 - 12:45
kali dibaca
Ket Foto : Ketua oknum polisi mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Wariono dan Tuharno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Dua mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Wariono dan Tuharno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak. Mereka dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 miliar.

"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis, 20 Januari 2022.


Yos mengatakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai, dipimpin majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dua polisi itu dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana.


"Sementara sembilan terdakwa lain yang merupakan eks personel Polres Tanjungbalai dituntut hukuman seumur hidup," katanya.


Dikatakan Yos, para terdakwa Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.


"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.


Mengutip dakwaan JPU dari Kejari) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021.


Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.


Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Bhabinkamtibmas.


Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.


Saat perjalanan, Tuharno memindahkan 1 karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Bhabinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.


Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.


Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.


Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.


Namun setelah itu di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.


Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.


Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. 


Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta. Selanjutnya, Polda Sumut mengendus praktik lancung tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini