Ket Foto : Kejaksaan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sepanjang akhir tahun 2021 dari periode Januari sampai November 2021 memberikan tuntutan pidana mati terhadap 18 terdakwa kasus Narkotika.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui
Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat, 31 Desember 2021.
"18 terdakwa itu semuanya merupakan perkara tindak pidana Narkotika," katanya.
Selain itu, kata Bondan, Kejari Medan juga memberikan tuntutan seumur hidup kepada 3 terdakwa.
"Tuntutan seumur hidup ada 3 terdakwa. Seluruhnya dalam perkara Narkotika," pungkasnya. (MC/DAF)