Sepanjang Tahun 2021, Kejari Medan Tuntut Mati 18 Terdakwa Kasus Narkoba

REDAKSI
Jumat, 31 Desember 2021 - 18:35
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sepanjang akhir tahun 2021 dari periode Januari sampai November 2021 memberikan tuntutan pidana mati terhadap 18 terdakwa kasus Narkotika.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui 

Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat, 31 Desember 2021.


"18 terdakwa itu semuanya merupakan perkara tindak pidana Narkotika," katanya.


Selain itu, kata Bondan, Kejari Medan juga memberikan tuntutan seumur hidup kepada 3 terdakwa. 


"Tuntutan seumur hidup ada 3 terdakwa. Seluruhnya dalam perkara Narkotika," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini