Hari Ini, Nia Ramadhani-Ardi Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

REDAKSI
Kamis, 23 Desember 2021 - 08:42
kali dibaca
Ket Foto : Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani di ruang sidang. (detik.com)

Mediaapakabar.com
Tiga terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vivanto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada hari ini, Kamis (23/12/2021).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 10.00 WIB.


"Iya, betul (hari ini sidang), Insyaallah Kamis agenda sidang pembacaan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Nia Wa Ode Nur Zainab dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (23/12/2021).


Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen ditangkap pada awal Juli lalu. Mereka didakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.


Dalam sidang sebelumnya, Majalis Hakim PN Jakpus telah memeriksa sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga Nia. Pada sidang terakhir, hakim juga memeriksa ketiga terdakwa. Hakim mencecar ketiganya dengan pertanyaan seputar peristiwa penangkapan, alasan mengonsumsi, hingga apakah ketiganya sudah ketergantungan benda terlarang itu atau belum.


Zen mengaku mengonsumsi sabu karena ingin mencoba dan Nia karena merasa sedih ditinggal ayahnya yang wafat pada 2014. Sementara, Ardi mengaku mengonsumsi sabu karena memiliki masalah terpendam.


"Di awal Tahun 2014 Papah saya meninggal, dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal. Dari saat itu sampai dengan April Tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita siapapun bahwa saya benar benar kehilangan," kata Nia dengan suara bergetar ruang sidang di PN Jakpus, Kamis (16/12/2021).


Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.


Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.


Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini