Terbukti Lakukan Penipuan Rp180 Juta, Oknum Polres Labuhanbatu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 29 November 2021 - 09:27
kali dibaca
Ket Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Aipda Guntur Siringo-ringo. 

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Aipda Guntur Siringo-ringo. 

Anggota Polres Labuhanbatu itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang guru dengan kerugian Rp 180 Juta.


"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan," tulis putusan tersebut dilansir mediaapakabar.com dari SIPP PN Rantauprapat, Senin, 29 November 2021.



Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 26 November yang diketuai majelis hakim Arie Ferdian menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.


"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata hakim Arie Ferdian.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Guntur Siringo-ringo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulita Sari menyatakan pikir pikir apakah mengajukan banding atas terima.



Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Maulita Sari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.



Mengutip dakwaan JPU Maulita Sari SH mengatakan kasus ini bermula saat Guntur meminjam uang korban (Erna br Sinabang), sebesar Rp 180 juta, pada 25 Juni 2015 lalu. Tujuannya untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.


Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban yang berprofesi sebagai guru ini pun akhirnya memberi pinjaman tersebut.


Setelah beberapa bulan, korban kemudian menagih uangnya kepada Guntur. Namun Guntur meminta diberikan waktu, seraya berjanji akan segera melunasi hutang nya.


Dalam surat dakwaan juga disebutkan, korban juga berupaya untuk menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa itu, sudah pindah ke Labuhanbatu.


Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut ke istri terdakwa. Mendengar ini korban pun kembali mendatangi terdakwa.


Setelah ditagih berkali-kali dan selalu tidak berhasil, korban pun akhirnya memberi ultimatum kepada Guntur, agar segera membayarnya pada Juli 2016. Yang ternyata kembali diingkari Guntur.


Merasa Guntur tidak bersikap kooperatif, korban kemudian memeriksa surat tanah yang diberikan Guntur kepadanya. Hasilnya sungguh diluar dugaan, surat tanah tersebut ternyata surat palsu.


Atas penipuan tersebut, korban pun melapor ke Polres Labuhanbatu. Setelah melalui penyelidikan yang cukup pelik, polisi pun akhirnya menetapkan Guntur sebagai tersangka.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, seusai persidangan suasana pengadilan sempat mengalami kericuhan. Itu terjadi karena Istri dan keluarga terdakwa berteriak dan menangis histeris memprotes putusan majelis hakim.


Kuasa hukum terdakwa, Yanto Ziliwu mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini. Kuasa hukum menilai dakwaan yang diajukan jaksa kabur.


"Ya kami akan mengajukan banding," kata Yanto.


Yanto mengatakan dalam dakwaan jaksa yang menyebut kliennya meminjam uang pada bulan Juni 2015, tidak tepat. Karena pada saat itu, kliennya sedang dirawat di Medan, akibat kecelakaan lalu lintas. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini