Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah yang Beraksi di Asahan

REDAKSI
Kamis, 18 November 2021 - 18:07
kali dibaca
Ket Foto : Para tersangka beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan, Polda Sumut berhasil mengungkap tiga orang tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan korban berinisial ES (39) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Ketiga tersangka berinisial DRS (23) wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan, Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diduga melakukan pelaku utama.


Kemudian, SL (38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun merupakan penadah dan residivis.


Selanjutnya, inisial JS (39) seorang pria bekerja sebagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagai penadah dan residivis.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong saat dikonfirmasi Kamis, (18/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, kronologis kejadian pada hari senin 04 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, kami mendapat laporan dari korban ES bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Kabupaten Asahan," katanya.


Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS , keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami Kec. Kota Kisaran Barat sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kel. Marihat Baris Kec. Siantar Kab. Simalungun.


Kasat Reskrim  juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.


"Sementara itu ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini