Kembali Beroperasi, Pakar Hukum Pidana Minta Polresta Deli Serdang Tindak Tegas Lokasi Judi di Beringin

REDAKSI
Sabtu, 13 November 2021 - 21:08
kali dibaca
Ket Foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH.

Mediaapakabar.com
Praktik perjudian dadu samkwang dan tembak ikan yang terletak di sebuah gudang di Jalan Beringin, Pantai Labu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang sempat ditutup pihak kepolisian dikabarkan telah kembali beroperasi. 

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH angkat bicara. Redyanto mengatakan terkait dibukanya lokasi judi tersebut, ini perlu dievaluasi.


"Kenapa peristiwa ini bisa diulang, seolah-olah para pelaku 'mengejek' penegak hukum kita, bahwa mereka (bandar judi-red) yang sudah ditindak oleh pihak kepolisian yakni menutup lokasi tersebut dianggap biasa-biasa saja, hal itu dikarenakan tidak mendapatkan sanksi yang berarti," katanya kepada mediaapakabar.com ketika dimintai tanggapannya, Sabtu, 13 November 2021.


Nah, lanjut dikatakan Redyanto Sidi, polisi harus melakukan pemantauan, kenapa orang-orang yang menjadi pelaku atau bandar judi dan sebagainya tetap menjalankan operasi perjudian. 


"Ini tentu harus dicek. Kenapa mereka tetap berani, karena sudah ditindak dan dilakukan penutupan, jangan-jangan, ada oknum-oknum yang membekingi," katanya.


Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi ini, kalau memang terbukti ada oknum yang membackup harus diberikan sanksi dengan pemberhentian secara tidak hormat.

Ket Foto : Pintu gerbang arena judi dadu samkwang dan tembak ikan di Jalan Beringin, Pantai Labu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang sempat digerebek dan diberi police line polisi. (istimewa)

"Karena ini perbuatan melanggar hukum dan sangat merusak masyarakat. Dan oknum tersebut sudah merusak citra lembaga atau instansinya sendiri," katanya.


Selain itu, sambungnya, masyarakat juga berhak melakukan pemantauan, pengawasan dan memberikan informasi kepada penegak hukum dan termasuk juga media. Supaya dapat melakukan kontrol secara bersama, jangan sampai ada lagi penyakit masyarakat yakni perjudian di tempat tersebut.


"Kalau judi ini sudah beroperasi lama atau paling tidak, setelah kemarin dilakukan tindakan, namun tetap juga kembali beroperasi tentu ada pembiaran dalam hal itu. Tidak mungkin perangkat pemerintahan atau penegak hukum di wilayah tersebut tidak mengetahui kembalinya lokasi judi itu," katanya.


Nah, lanjut Redyanto, malah saya kuatir kalau, masyarakat merasa resah, takut nanti kalau anak anak dan remaja serta lainnya yang terpengaruh dan ikut-ikutan, dan ini sangat dikhawatirkan, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri. 


"Saya pikir pemerintah dan pihak kepolisian cepat responsif dalam hal ini untuk melakukan penindakan, bukan hanya penutupan lokasi judi, tapi juga harus melakukan proses hukum kepada orang-orang yang melakukan perbuatan judi itu," katanya.


Kendati demikian, dirinya masih menaruh kepercayaan kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes  Pol Yemi Mandagi, namun begitupun Kapolda Sumatera Utara harus juga memberikan perhatian khusus kepada personil dan pimpinan jajaran Polresta Deli Serdang.


"Supaya apa? kalaulah waktu dekat masyarakat melalui media memberikan informasi ternyata tidak ada tindakan, saya kira perlu tindakan tegas dari Kapolda Sumut dan saya pikir ini senada dengan apa yang disampaikan Kapolri, harus mau tidak mau dilakukan evaluasi jabatan demi penertiban dan kenyamanan masyarakat yang terlaksananya penegak hukum di Deli Serdang," sebutnya.


Dirinya berharap, agar penegak hukum benar benar menjalankan tupoksinya sebagian penegak hukum. Jangan tergoda dengan hal-hal yang dapat menjatuhkan marwah pribadi apalagi marwah profesi sebagai penegak hukum dan kepada Pemerintah harus responsif, jangan biarkan ada dugaan dugaan peristiwa demikian.


"Apalagi ini, bisa merusak masyarakat dan saya kuatir bisa merusak generasi bangsa yang ikut ikutan. Jadi saya pikir ini bukan soal kemauan tapi ini kewajiban penegak hukum dan pemerintah, aneh juga kan, kalau ada pemerintah dan penegak hukum yang harus diingat ingatkan, kan ini tugas dan kewajiban mereka tapi begitupun tak salah juga untuk kita ingatkan," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengucapkan terima atas informasi yang diberikan. Dirinya mengaku akan menindak tegas lokasi perjudian tersebut.


"Makasih, sampai saat ini tidak ada beroperasi. Kalau ada pasti akan kami tindak tegas. Mohon bantuan dan kerjasamanya ya bang," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini