Kapolres Labuhanbatu Musnahkan Narkotika dan Fasilitasi Rehabilitasi Pecandu Narkoba

REDAKSI
Jumat, 05 November 2021 - 19:17
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Forkopimda Labuhanbatu, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk direhabilitasi.

Mediaapakabar.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Forkopimda Labuhanbatu, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk direhabilitasi, Kamis, 4 November 2021.

Dari 6 pecandu, 2 tersangka penerapan Restorative Justice hasil gerebek narkoba di Padang Bulan, Rantauprapat.


Dalam pemusnahan narkoba itu hadir Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian, PJU Polres Labuhanbatu, Danramil Kota Lettu Inf Dedi M Sibarani mewakil Dandim 0209/LB, labfor Polda Sumut Iptu Fani dan insan pers.


Pemusnahan narkoba dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di Lapangan Polres Labuhanbatu.


Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 22.993,72 gram disita dari tersangka Suwardi dimusnahkan dengan cara dibakar.


Kemudian, sabu-sabu sebanyak 87,2 gram disita dari tersangka Fahrudin dan Indah Khairuni Siregar yang dimusnahkan dengan cara diblender dan pil ekstasi sebanyak 185 butir juga diblender.


Selain itu, Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi sebanyak 6 pecandu narkotika hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu dengan Kepala Panti Insyaf BRSKPN Medan, Sulaiman Sitompul.


Adapun 2 orang diantaranya adalah tersangka yang diterapkan RJ hasil penggerebekan narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Rantau Prapat, pada Senin, 1 November 2021.


Ket Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Forkopimda Labuhanbatu, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk direhabilitasi.


Kedua pelaku berinisial YN (17) dan YS (39) warga Jalan Jend Ahmad Yani Rantau Prapat.


Untuk kedua tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika dibawah satu gram dan telah dilakukan asesmen dan selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan.


Sementara empat pelaku lainnya yang direhabilitasi berinisial MBG (31) warga Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantau Prapat, AMB (37) warga Siringo ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat adalah karena permohonan keluarganya masing-masing.


Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masyarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini