Curi Kabel Listrik di USU, Pria Tamatan SMP Ini Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

REDAKSI
Rabu, 24 November 2021 - 10:22
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu membacakan tuntutan dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/2021). 

Mediaapakabar.com
Faisal Ardian (38) warga Jalan Jamin Ginting Gang Sahabat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru dituntut selama 2 tahun 3 bulan penjara. 

Pria tamatan SMP ini dinilai terbukti melakukan pencurian kabel listrik di Gedung Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU). 


"Meminta majelis hakim supaya menuntut terdakwa Faisal Ardian dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 November 2021.


Dalam nota tuntutan JPU dari Kejari Medan itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Abdul Kadir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. 


Terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada dirinya. Selanjutnya, sidang ditunda hingga pekan depan. 


Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, pada Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 18.30 WIB, bertempat di Gedung Auditorium USU, Jalan Sivitas Akademik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, terdakwa Faisal Ardian melakukan pencurian kabel listrik. 


"Awalnya, terdakwa melihat ada kabel listrik di tembok lantai 2 Gedung Auditorium USU. Sehingga terdakwa langsung memanjat tembok untuk dapat menjangkau kabel listrik tersebut," ujar JPU. 


Selanjutnya, terdakwa membuka kabel-kabel tersebut dengan menggunakan tang dan kabel itu berhasil terpotong. Namun sial, aksi terdakwa diketahui oleh saksi, Abdi Syahputra. 


Akibat perbuatan terdakwa, pihak USU mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000. Sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan akhirnya berhasil ditangkap. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini