Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, JPU Minta Valencya Dibebaskan

REDAKSI
Selasa, 23 November 2021 - 22:51
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan.

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan melalui Penuntut Umum akhirnya mencabut tuntutan satu tahun penjara dengan merevisi tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan.

Pencabutan tuntutan tersebut disampaikan dalam Replik Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang, Selasa, 23 November 2021.

Pada persidangan tersebut, JPU yang sejak awal menyidangkan perkara Valencya diganti. Mereka digantikan JPU yang di bawah kendali langsung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan keputusan JPU untuk menuntut bebas merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.


"Pengendalian perkara terdakwa oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan," ujar Leonard Eben dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaapakabar.com, Selasa, 23 November 2021.

Dikatakan mantan Asintel Kejati Sumut ini bahwa JPU dalam repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya pada tanggal 18 November 2021.

"Maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, Mencabut tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya," katanya.

Leonard mengatakan adapun Penuntut dalam tuntutan yakni menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan.

"Saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Leonard berpesan, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jaksa menjadikan kasus ini pelajaran. Burhanuddin, imbuh Leonard, meminta kepada jaksa untuk mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan. 

“Kami ulangi, Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, ia dituntut hukuman penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini