Mediaapakabar.com - Motif kasus pembunuhan sadis terhadap Beni MP Sinambela (36) yang ditemukan tewas di kamar hotel Hawaii Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, terungkap. Tersangka ASS alias Agung (30) nekat menghabisi korban dikarenakan kesal tidak dibayar usai berhubungan sesama jenis.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/10/2021) petang kepada wartawan.
"Tersangka sakit hati kepada korban karena tidak diberi uang Rp300 ribu setelah berhubungan sesama jenis," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/10/2021) petang.
Dijelaskan Hadi, pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati karena tidak diberi uang, tersangka juga mengaku kesal karena korban mencium dan memegang perut serta alat kelaminnya di depan umum hingga membuatnya malu. "Tersangka juga sakit hati karena dipeluk di tempat umum," sebut Hadi.
Dikatakan Hadi, aksi pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh tersangka. Tersangka menyiapkan parang yang digunakannya untuk menghabisi korban sebelum bertemu.
Selain itu, dijelaskan Hadi, tersangka mengaku baru mengenal korban di sebuah warung kopi di sekitar tempat tinggalnya tiga hari sebelum kejadian. Dari perkenalan itu keduanya sudah tiga kali bertemu dan sekali berhubungan sesama jenis.
[cut]
Namun, sebelum menuju lokasi, tersangka meminta korban mengantarkannya terlebih dahulu ke kosnya di kawasan Sunggal untuk mengambil tas. "Dalam tas itu, tersangka sudah mempersiapkan parang. Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menikam perut dan kepala korban," kata Hadi.
Lebih jauh disampaikan Hadi, pengungkapan kasus itu bermula dari temuan barang bukti adanya struk token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian diketahui bahwa token tersebut dibayar oleh tersangka.
Dari temuan tersebut, petugas yang telah mengidentifikasi identitas tersangka kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka yang kabur ke Singkil, Aceh.
"Bergerak dari situ (struk token) dan didukung keterangan saksi, diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan langsung diamankan petugas dari lokasi persembunyiannya," jelasnya.
Atas pembunuhan yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MC/DAF)