Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal Dituntut Pidana Mati

REDAKSI
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:37
kali dibaca
Ket Foto : JPU saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) warga Kecamatan Medan Sunggal dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang dibacakan JPU Joice Sinaga dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (online) mengatakan pria tamatan SD ini terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata JPU.


Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).


Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang. 


Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.


Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini