Edarkan 100 Butir Ekstasi, IRT Asal Medan Denai Dihukum 6 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 16 September 2021 - 23:40
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata membacakan putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) Natalia alias Lia divonis hakim dengan pidana 6 tahun penjara dalam persidangan virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021).

Warga Jalan AR Hakim Gang Aman No. 34 Kec. Medan Denai, Kota Medan itu terbukti bersalah karena mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda  Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.


Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara. 


Kasus ini bermula pada April 2021, terdakwa Natalia dihubungi terdakwa Jhonson,  bermaksud memesan pil ekstasi dengan kesepakatan harga per butir Rp100.000. Terdakwa lalu menghubungi  teman terdakwa yang bernama Edi (DPO) pada intinya memesan pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan kesepakatan harga Rp92.500.


Setelah mendapat kabar dari Edi (DPO), terdakwa menghubungi saksi Johnson Wijaya alias Asen yang intinya saksi Johnson Wijaya alias Asen disuruh datang ke rumah terdakwa dan pergi bersama-sama menjemput ekstasi itu.


Kemudian, dalam perjalanan terdakwa dihubungi oleh saudara Edi, kemudian diarahkan menuju Jalan Singa dan saat tiba di simpang Jalan Gajah terdakwa menyuruh Johnson Wijaya berhenti dan menemui Edi di pinggir jalan.


Ia lalu menerima bungkus plastik berisi pil ekstasi, selanjutnya terdakwa dan Johnson Wijaya pergi kembali ke rumah terdakwa, dalam perjalanan terdakwa menyerahkan satu bungkus plastik  berisi pil ekstasi kepada  Johnson Wijaya.


Namun, pada saat terdakwa sedang ke luar dari kontrakan terdakwa di Jalan AR Hakim datang petugas dari kepolisian melakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini