Polisi: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri karena Pembengkakan Jantung

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 22:07
kali dibaca
Ket Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena mengalami pembengkakan jantung. (SINDOnews.com)

Mediaapakabar.com
Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dibawa karena mengalami pembengkakan jantung.

"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari SINDOnews.com, Jumat (27/8/2021).


di belakang, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021. Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati


Penyidik ​​Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.


Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHPidana dengan hukuman 6 tahun penjara. ( SC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini