Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji Selama 12 Bulan

REDAKSI
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:15
kali dibaca

Ket Foto : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dihukum pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. (Kompas.com)


Mediaapakabar.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas ulahnya, Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang berani, dilansir dari sindonews.com, Senin (30/8/2021).


Dewas, kata, hukuman berat Lili Tumpak gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.


Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai penanganan perkara di Tanjungbalai yang Wali Kota M. Syahrial.


Lili juga turut memanfaatkan posisi sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial gunaan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualao Tanjungbalai. ( SC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini