Kalapas Klas I Medan Apresiasi Tuntutan Mati Terhadap Napi Pengendali 52 Kg Sabu

REDAKSI
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:43
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno.


Mediaapakabar.com
- Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno mengapresiasi mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Nurhayati Ulfia terhadap Khalif Raja Bin Sundari karena dinilai terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dari Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

"Terkait pidana mati yang diberikan dari Kejari Medan kepada Khalif Raja, kita sangat setuju sekali atas hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang melakukan tindak pidana narkoba," Kalapas Erwedi Supriyatno, saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

Dikatakan Erwedi, perkara tersebut terjadi pada tahun 2020, pada saat itu saya baru serah terima dengan pejabat lama dan ada komunikasi dengan Mabes Polri.

"Kita bekerja sama dengan Mabes Polri, selanjutnya tim Mabes datang ke Lapas dan menyerahkan warga binaan untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Erwedi mengatakan, ini bentuk kerja sama kita dengan Mabes Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Selanjutnya, kemarin prosesnya sudah sampai tingkat penuntutan.

"Jadi, kami sangat setuju sekali dengan tuntutan pidana mati untuk yang bersangkutan dan kami sangat mengapresiasi atas hukuman tersebut apabila yang bersangkutan terbukti melakukan peredaran Narkotika," ujar Kalapas.

Terkait untuk pengamanan kedepannya, Kalapas Erwedi Supriyatno mengatakan bahwa paras yang ada di Lapas Klas 1 Medan Tanjung Gusta akan mendapatkan pengawalan lebih dari petugas Lapas.

"Untuk warga yang sudah dihukum mati, apabila putusan inkrah, kita akan mengambil keputusan yang terkait dengan Lapas Nusakambangan," tegas Kalapas.

Sebelumnya, Narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23) penyakit pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Warga Jalan Menteng Indah, Medan Area ini terbukti menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam suatu pelanggaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan terbukti bersalah pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 52.613 gram. ( MC/DAF )
Share:
Komentar

Berita Terkini