Edarkan Sabu, Dua Warga Tanjung Balai Diringkus Polres Asahan

REDAKSI
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:25
kali dibaca
Ket Foto : Satnarkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali tersangka pelaku pengedar sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing Dusun II Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Mediaapakabar.comSatnarkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali melengkapi dua pengedar sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing Dusun II Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Informasi dari kepolisian, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Dibantu Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi(28 Agustus 2021) membenarkan kejadian tersebut.


"Benar, kedua pelaku tersebut kita amankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 06.15 WIB, dan hari ini Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Pagi resmi kita melakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan," katanya, Sabtu, 28 Agustus 2021.


Lebih lanjut dikatakan Kapolres Asahan, kedua untuk mengetahui cara mengetahui barang-barang sehingga para anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu bisa menemukan bukti.


"Kedua orang berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat Di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting Kec Air Batu Kab. Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba," katanya.


Berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua Pelaku dan menemukan 1 bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat bruto 101,15 gram, 2 tisu warna putih, 1 unit hp merk Nokia warna biru, 1 unit hp merk Vipro warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 potong lak ban warna kuning turut juga diamankan.


Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.


Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, Ucap Kapolres Asahan


"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan," tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.


Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. ( HEN )

Share:
Komentar

Berita Terkini