PPKM Darurat di Medan, Pengamat Minta Pemerintah Peduli Nasib Pekerja

REDAKSI
Sabtu, 17 Juli 2021 - 20:26
kali dibaca

Ket Foto : Pengamat sekaligus Praktisi Buruh Gindo Nadapdap SH MH.


Mediaapakabar.com
- Pengamat sekaligus Praktisi Buruh Gindo Nadapdap SH MH mengatakan pemerintah harus memberikan subsidi upah untuk pekerja dan buruh yang terkena dampak akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terutama kalau setelah pemerintah memperpanjang PPKM Darurat.

"Penutupan tempat usaha selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung di Kota Medan sangat berdampak bagi para pemilik usaha maupun tenaga kerjanya," kata Gindo ketika dihubungi mediaapakabar.com, Sabtu, 17 Juli 2021.

Untuk itulah, sambung Gindo, kita meminta agar pemerintah bertanggung jawab atas nasib pekerja yang tempat bekerja ditutup selama PPKM Darurat.

Ketua Dewan Pimpinan Organisasi (DPO) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) ini juga menegaskan, tujuan PPKM Darurat itu bagus untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumatera Utara.

"Namun, Pemprovsu dan Pemko Medan harus memikirkan juga nasib pekerja dan usaha kecil mikro yang terkena dampaknya. Karena ini program pemerintah, maka pemerintah harus memberikan bantuan kepada tempat usaha yang ditutup selama PPKM Darurat berlangsung," kata Gindo.

Maka, sambung Gindo, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby agar memikirkan para pekerja yang terdampak PPKM Darurat.

"Dengan ditutup usaha dan tidak adanya penghasilan akan menimbulkan masalah baru yakni tindak kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," ujarnya.

Dikatakan Gindo, tentunya setiap kebijakan harus dibarengi dengan kebijakan lainnya juga. Jangan hanya sekedar menyuruh tutup dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha atau pekerja.

"Nah, untuk mencegah terjadinya PHK massal, saya menyarankan agar Pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja apabila PPKM darurat di perpanjangan. Karena Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja,” pungkasnya.  (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini