Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 23:46
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto (61) resmi ditahan Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/7/2021).

Mediaapakabar.com
Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto (61) resmi ditahan Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/7/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Legiarto selaku mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang.


"Alasan penahanan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi korupsi sebagaimana Pasal 21 KUHAP," katanya.


Sumanggar mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai 9 Agustus 2021. Saat ini, tersangka LG dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu.


Sebelumnya, mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, R (40) warga Bandar Labuhan Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan debitur, SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Deli Serdang, juga ditahan pada Kamis (3/6/2021).


Sumanggar menjelaskan, kasus ini berawal sejak tahun 2013, SL mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.


Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan pada usaha ternak ayam, rumah makan serta lainnya.


Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP.


Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.


“Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan proses analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” jelasnya.


Sumanggar mengatakan, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit, SL mengajak satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit. Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan.


Di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri. SL akhirnya membangun beberapa perumahan yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.


Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit dan memperoleh dana kredit kembali, SL bekerjasama dengan LG selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan R selaku Wakil Pimpinan. SL kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama orang lain.


“Sehingga sejak tahun 2013 sampai tahun 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. Saat ini, yang dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.


Berdasarkan penghitungan oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kredit macet itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000.


Perbuatan para tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini