Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Kabag Keuangan Tirtanadi Cabang Deli Serdang Dituntut 10 Tahun Bui

REDAKSI
Jumat, 09 Juli 2021 - 11:04
kali dibaca
Ket Foto : JPU Agusta Kanin membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Mediaapakabar.com
- Eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut 10 tahun penjara sekaitan dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan cek  dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp 10,8 miliar. 

Tuntutan ini disampaikan JPU Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar di Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7/2021). 

Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum eks Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asnan Siregar dengan 3 tahun penjara. 

Kepada Asnan Siregar, JPU meminta agar majelis hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP," ucap JPU Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Namun khusus kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidka punya harta yang cukup yuntuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun," beber JPu dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kata Agusta berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka.

"Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ucap Agusta.

Dikutip dari dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang).

Serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara  melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp. 10.910.918.688. 

Sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini