Ket Foto : Ilustrasi. (Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Modus pemerasan dengan mencatut profesi jurnalis masih kerap terjadi di daerah, seperti di Jember ini. Empat orang yang mengaku wartawan media online harus berurusan dengan polisi gara-gara dugaan pemerasan terhadap seorang warga, dengan ancaman akan memberitakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan.
Kasus ini berawal ketika korban dimintai sejumlah uang oleh para tersangka. Jika tidak membayar, mereka mengancam bakal menyebarkan aib korban melalui media daring.
Berangkat dari laporan tersebut, selanjutnya Tim Resmob Polres Jember membekuk dua tersangka. Masing-masing berinisial MA (50) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, dan ME (35) warga Jalan Sriwijaya 41, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Dari hasil penyelidikan, ternyata dua tersangka ini tidak bekerja sendiri. Masih ada tersangka lain. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian memburu dua orang yang disebut terlibat dalam kasus ini.
Dua tersangka yang dibekuk belakangan yakni berinisial S alias TO (42), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, dan AG (38) warga Kecamatan Jenggawah. Keduanya ditangkap karena ditengarai terlibat dalam kasus pemerasan itu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korban pemerasan berinisial EY (40) warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.
"Saat itu, korban baru saja keluar dari salah satu hotel di wilayah Jember,” kata Bagus dilansir dari radarjember.jawapos.com, pada Kamis, 16 Juni 2021.
Setelah keluar dari hotel, tersangka membuntuti dan menemui korban. Para tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 17 juta. “Dalam transaksi itu, korban hanya menyanggupi untuk memberi uang Rp 3 juta saja,” jelas Bagus.
[cut]
Ket Foto : Ilustrasi. (Istimewa) |
Pada saat menyerahkan uang Rp 3 juta itulah, polisi datang dan langsung menangkap dua tersangka pertama, Abdullah dan Erwin. “Barang bukti yang diamankan uang tunai, HP, dan mobil Escudo sebagai sarana,” kata perwira polisi berpangkat balok emas satu tersebut.
Dari penangkapan itu, lanjut Bagus, kemudian berkembang pada dua tersangka lain. Yakni Susanto dan Gani. Dua tersangka ini juga ikut terlibat dalam kasus itu. Mereka juga menerima pembagian hasil dari pemerasan terhadap korban.
"Para tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Terlibat Kasus Curanmor
Selain Memeras, salah satu dari tersangka pemerasan, Muhammad Erwin, ternyata juga terlibat kasus pencurian. Dia dilaporkan ke Polsek Sumbersari, beberapa bulan lalu, atas tuduhan pencurian sepeda motor. “Erwin, oknum wartawan online tersebut, benar dilaporkan ke polisi,” kata AKP Sugeng Piyanto, Kapolsek Sumbersari, Rabu (16/6/2021).
Sugeng menjelaskan, yang melaporkan kasus pencurian itu yakni Taufik Qurido, warga Lingkungan Karangbaru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. “Peristiwanya terjadi pada bulan Februari 2021 lalu,” kata Sugeng.
Saat itu, sekitar pukul 12.00, motor korban diparkir di teras rumahnya. Motor tersebut dalam kondisi dikunci setang. Kemudian, datang Erwin dan langsung membawa kabur motor Honda Beat tersebut. “Ada saksi yang melihat terlapor membawa motor itu. Sangat kencang ke arah utara,” kata Sugeng.
Setelah menerima laporan itu, pelapor, Erwin, dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Bahkan, Sugeng memastikan bahwa Erwin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Berkasnya sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap atau P21,” kata mantan Kapolsek Wuluhan ini.
Namun, dalam pemeriksaan, kata Sugeng, tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu adalah milik istrinya. “Kami tidak tahu bagaimana. Yang jelas tersangka ini mengaku motor itu adalah milik istrinya. Namun, yang pasti motor yang dibawa oleh tersangka itu atas nama pelapor,” pungkasnya. (RC/MC)