Ket Foto : Tiga kapal Malaysia pencuri ikan ditenggelamkan di Belawan. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri Belawan melakukan eksekusi pemusnahan terhadap tiga kapal nelayan berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan di Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Kemudian, kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga kapal ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan itu adalah KM SLFA 5156, KM KHF2559 dan KM SLFA 5170.
Ditenggelamkan dengan cara menggunakan pemberat batu di tengah lautan di perairan di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 2 Juni 2021.
"Ketiga kapal tersebut ditangkap petugas KKP di kawasan Selat Malaka saat mencuri ikan di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan, Kamis 03 Juni 2021.
Dikatakan Nusirwan, bahwa ketiga kapal itu melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl. Kegiatan penangkapan ikan tersebut di Indonesia sangat dilarang.
"Dan pemusnahan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara, penggunaan pukat trawl itu dilarang di Indonesia," kata Nusirwan.
Dalam kasus pencurian ikan tersebut, kata Kejari Belawan Nusirwan, ketiga nahkoda kapal tersebut ditetapkan tersangka dan diadili. Dua diantaranya Warga Negara Indonesia dan satu orang lainnya warga negara Myanmar.
"Sementara itu, 13 orang anak buah kapal juga sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Nusirwan.
Nusirwan menambahkan penenggelam kapal ini merupakan kedua kali dilakukan sepanjang tahun 2021. Sebelumnya, Kejari Belawan juga sudah menenggelamkan enam kapal terkait pencurian ikan.
"Ini merupakan bukti ketegasan pemerintah Indonesia memberantas illegal fishing yang merugikan nelayan kecil," pungkasnya. (MC/Red)