Tinjau Aktivitas Pelanggaran Pukat Trawl di Belawan, Bobby: Penertiban Aturan Bukan Wewenang Pemko Medan

REDAKSI
Rabu, 14 April 2021 - 15:13
kali dibaca
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Medan Iksar Marbun berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Jalan Raya Pelabuhan Perikanan, Gabion, Belawan Selasa (13/4/2021).


Mediaapakabar.com - Masih beroperasinya alat penangkap ikan yang dilarang (trawl) di perairan Selat Malaka khususnya perairan Belawan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Medan Iksar Marbun berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Jalan Raya Pelabuhan Perikanan, Gabion, Belawan Selasa (13/4/2021).

Maraknya Pukat Trawl yang membuat para nelayan kecil alias nelayan tradisional terzolimi sehingga para nelayan skala Kecil merasa kecewa dikarenakan belum adanya  para petugas melakukan tindakan pasti terhadap pengusaha(pemilik) bout yang menggunakan pukat Trawl. 

Akibatnya mahasiswa melakukan aksi di kantor Walikota Medan, akhirya membuat Walikota Medan Bobby Afif Nasution melakukan kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Selain itu, tujuan kedatangan orang nomor satu di Kota Medan ini untuk menindaklanjuti unjuk rasa mahasiswa di kantor Wali Kota Medan pada 5 April 2021 lalu.

Dalam orasinya, mahasiswa mengatakan di Gabion Belawan banyak beroperasi trawl yang menyusahkan nelayan Tradisional. Sehingga masyarakat Nelayan Kecil nasibnya menderita akibat bebasnya kapal motor yang menggunakan pukat yang dapat menghancurkan biota laut tersebut.

Sehingga menyusahkan para nelayan kecil, tidak mendapat hasil akibat ulah pengusaha Pukat Trawl, dan para mahasiswa di kota Medan mengharapkan agar Pemkot dan Pemda melakukan tindakan terhadap pengusaha, apalagi  penggunaan pukat Trawl  dilarang beroperasi dan seakan-akan pihak PPSB tak mampu melakukan tindakan.     

Dalam kunjungannya itu, Wali Kota Medan sempat berdialog dengan nelayan kecil asal, Kelurahan Belawan Bahagia, Kelurahan Medan Labuhan dan Kelurahan Bagan Deli serta melihat secara langsung nelayan sedang melakukan bongkar muat ikan.

“Mengenai penertiban aturan bukan wewenang Pemko Medan, karena itu merupakan wewenang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Bobby mengatakan kita hanya bertugas membina nelayan. "Khususnya nelayan Kota Medan melalui program yang sudah ada atau usulan dari nelayan,” Kata Bobby Nasution kepada nelayan. 

Sementara itu menurut Ketua DPD KNTI Kota Medan Plt Sumut M Isa Basyir yang mengaku diundang Kadis perikanan kota Medan terkait kunjungan walikota Medan ke gabion Belawan dan ingin melihat permasalahan nelayan yang ada di Sumut khususnya Kota Medan.

"Dalam hal ini ketua KNTI Kota Medan Basir menyampaikan kepada pak walikota dan seluruh nelayan yang hadir di lokasi pertemuan, "Kita akan menunggu kebijakan Menteri KKP yang mana ada permen 58 dan 59 yang mengatur tentang alat tangkap," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia(KNTI) Kota Medan M Isa Basyir.

"Yang mana kunjungan Walikota Boby Nasution adalah janji beliau kepada mahasiswa yang demo di kantor walikota kemarin," beber Basyir.

Dalam pertemuan ini ketua DPD KNTI Medan sekaligus Plt Sumut Basyir memesankan kepada adik adik mahasiswa bahwa mereka salah masuk harusnya mereka itu berbicara tentang nasib nelayan dari pendapatan nelayan asuransi dan juga pendidikan dan kesehatan untuk anak anak nelayan tradisional kota medan

"Kalau kebijakannya merugikan nelayan modern, mereka harus siap stop dan tak beroperasi lagi, Sesuai dengan permen 58 dan 59," tambah Basyir.

Diwawancarai wartawan Beberapa waktu lalu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Ir. Muhammad Zaini melalui Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Dr. Ir. Ridwan Mulyana, M.T mengatakan untuk pelanggaran penggunaan alat tangkap dan tidak sesuai jalur perlu ditertibkan dan tindakan penegakan hukum.

"Iya intinya, untuk pelanggaran penggunaan alat tangkap dan tidak sesuai jalur perlu ditertibkan dan tindakan penegakan hukum," tandas Ridwan. (MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini