Nyambi Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Kuli Bangunan Ini Dituntut 8 Tahun Bui

REDAKSI
Rabu, 14 April 2021 - 18:10
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comRidwan alias Wawan (33) warga Jalan Starban Gang Mesjid, Medan Polonia dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 10 gram dan ganja seberat 0,17 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4/2021).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ridwan alias Wawan dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Ucok Yoantha di hadapan hakim ketua Syahid. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip surat dakwaan, pada 22 September 2020 tiga petugas dari Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa terdakwa Ridwan mengedarkan narkotika di Jalan Starban. Atas informasi itu, petugas kemudian menuju lokasi tersebut. 


Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 10 gram dan ganja seberat 0,17 gram, dari dalam tas sandang terdakwa. 


Menurut pengakuannya, terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari Nelson Hutagalung (DPO), lalu terdakwa memperjual belikan kembali kepada orang lain sehingga terdakwa memperoleh keuntungan apabila semua terjual terdakwa akan mendapat sebesar Rp200 ribu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini