Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos, Marianty Dituntut 8 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 19 April 2021 - 18:35
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Marianty (41) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan. Pasalnya, warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU pengganti Randi Tambunan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 19 April 2021.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marianty dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara," ujar JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.


"Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar JPU Randi Tambunan.


Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena belum berdamai, postingan yang dibuat terdakwa telah merusak popularitas dan karir korban, menghambat kinerja korban, menyebabkan citra buruk kepada korban, mengganggu mental korban dan orang lain akan kehilangan kepercayaan terhadap korban.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar JPU Randi Tambunan.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn Pinktjoe dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.


Atas perbuatan terdakwa, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty Ke Polda Sumut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini