Kasus Korupsi, Mantan Bendahara BNNP Sumut Dilimpahkan ke Kejari Medan

REDAKSI
Selasa, 13 April 2021 - 11:50
kali dibaca
Kasus Korupsi, Mantan Bendahara BNNP Sumut Dilimpahkan ke Kejari Medan.


Mediaapakabar.comMantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berinisial S (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses persidangan.

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus digelar pada Senin, 12 April kemarin," kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Selasa (13/4/2021).


Bondan memaparkan adapun tersangka S yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif yaitu dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA BNNP Sumatera Utara yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017. "Dengan kerugian negara sebesar Rp.756 juta," sebut Bondan.


Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Selanjutnya terdakwa akan dilakukan penahanan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara Dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas Bondan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini