Tak Mau Diajak Rujuk, Suami Tikam Istri Pakai Pisau Dapur Hingga Sekarat

REDAKSI
Minggu, 18 April 2021 - 13:15
kali dibaca
Ket Foto : Korban (kiri) dirawat di ruangan UGD Rumah Sakit Adam Malik Medan dan Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Seorang pria bernama Edi Sianipar tega  menikam istrinya Halimah Pinem (28) dengan sebilah pisau. Pria berusia 33 tahun ini nekat menikam korban lantaran tidak mau diajak rujuk kembali. Kejadian itu terjadi, Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Delitua pada Polrestabes Medan. Pelaku pun berhasil diamankan petugas kepolisan  setengah jam usai kejadian.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan penikaman dilakukan pelaku di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tak jauh dari kos korban.


“Korban mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri,” kata Iptu Martua Manik, Minggu (18/4/2021).


Dikatakan Kanit, sedangkan korban telah dirawat di ruangan UGD Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Pelaku menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang dibeli pelaku di Indomaret.


“Pelaku tega menikam istrinya karena sang istri menolak diajak rujuk kembali. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian berhasil mengamankan pelaku ke Pos Polisi Simpang Selayang dan kemudian dibawa ke Mapolsek Delitua,” urai Iptu Martua Manik.


Pelaku berikut barang bukti pisau dapur tersebut sudah diamankan, guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini