DPC GRANAT Simalungun Bersama Puskesmas Sarimatondang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, HIV dan AIDS di Gereja HKBP Emplasmen Sidamanik

REDAKSI
Rabu, 28 April 2021 - 13:11
kali dibaca
Ket Foto : DPC GRANAT Simalungun Bersama Puskesmas Sarimatondang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, HIV dan AIDS di Gereja HKBP Emplasmen Sidamanik.

Mediaapakabar.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Simalungun bersama Puskesmas Sarimatondang menggelar penyuluhan bahaya (anti) Narkoba, HIV dan AIDS kepada warga Jemaat Gereja HKBP di Emplasmen Bah Butong I, Kebun Sayur, Kecamatan Sidamanik, Selasa 27 April 2021.

Dalam kegiatan penyuluhan anti Narkoba, HIV dan AIDS, DPC GRANAT Simalungun melalui anggota bidang pembinaan dan pendidikan masyarakat dr. Bona Siringoringo bersinergi dengan Pdt. J. Panjaitan, St. Siahaan, Yenni V Sihotang, R Br Hutabarat dan M Br Siadari sebagai Dewan Diakonia HKBP Emplasmen Bah Butong I, Kebun Sayur, Kecamatan Sidamanik beserta Puskesmas Sarimatondang.


dr. Bona Siringoringo menjelaskan bahwa saat ini bahaya dan dampak Narkoba kepada masyarakat pedesaan dan perkotaan di Sumatera Utara semakin sangat meresahkan.


"Dimana dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai Narkoba menggunakan dalam dosis tinggi yakni dapat menyebabkan kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian," kata dr. Bona dalam release tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Rabu, 28 April 2021.


Dikatakan dr. Bona, inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkoba, nyawa menjadi taruhannya. "Jadi jangan coba-coba memakai narkoba," ujar dr. Bona Siringoringo anggota bidang pembinaan dan pendidikan masyarakat DPC GRANAT Simalungun.


Terpisah, Sekretaris DPC GRANAT Simalungun, Adri Pinontoan menanggapi terkait perihal bagaimana geliat tindak lanjut oleh Stakeholder yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor Narkotika.


Selain itu, Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN.


"Melihat bahwa sampai saat ini, belum ada peraturan-peraturan daerah di Kabupaten Simalungun yang mengatur untuk fasilitasi P4GN, seperti yang diharapkan oleh orang tua yang mempunyai anak-anak di usia masa pelajar dan usia perkuliahan agar kelak anak-anak di wilayah Simalungun mempunyai mental yang berdaya tahan tangkal anti narkoba," kata Sekretaris DPC GRANAT Simalungun Adri Pinantoan.


Kendati demikian, Sekretaris GRANAT Simalungun ini bersyukur dan mengapresiasi bahwa ada 5 anggota DPRD Simalungun yakni Drs.Lindung Samosir, Suriawan, SH, Hendra Sukmana Sinaga, S.Kom, M.Hum, Elias Barus, SE dan Irwansyah Purba yang sudah bergabung dan bersama-sama berkegiatan dengan DPC GRANAT Simalungun.


"Kita (DPC GRANAT Simalungun) sangat mengapresiasi 5 anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang sudah bergabung dan bekerja sama untuk mencegah peredaran Narkoba di Kabupaten Simalungun ini," ujar Adri. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini