"Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir begitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka? 6 Laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Dia menjelaskan hal tersebut adalah konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM dinilai laskar FPI memancing para aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Hal tersebut, kata Mahfud, terbukti hingga ada bukti proyektil, hingga ada pihak yang memberikan komando.
"Konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3 tapi tidak usah SP3. Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. cukup. selesai," ungkapnya. (MC/Red)