Keempatnya berinisial RS (15), NR (14), NA (15), NA (NA). Keempatnya tengah diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk proses pembinaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua rekannya berinisial ZS (13) dan DAP (15). Aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
"Motif penyiksaan atau penganiayaan yang dilakukan ke empat tersangka terhadap dua rekannya karena masalah rebutan pacar (kekasih)," sebut Nainggolan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Kata Nainggolan, karena ke empat tersangka berstatus anak di bawah umur maka penyidik tidak melakukan penahanan.
Sebelumnya, video penyiksaan terhadap dua remaja wanita dikakukan temannya sendiri viral di media sosial (medsos).
Viralnya video perundungan dengan durasi 55 detik, 104 detik dan 105 detik telah tersebar ke media sosial whatsapp dan facebook sejak Sabtu (13/3/2021) siang.
Dalam video tersebut, penyiksaan itu terjadi di persimpangan Jalan Cimanuk pinggiran rel kereta api, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan.
Persekusi yang dilakukan oleh empat orang gadis terhadap kedua korban berawal saling ejek. Terlihat kedua gadis diantaranya, memakai kaos pendek warna merah jambu dan lengan panjang abu-abu menjadi penyiksaan oleh teman-temannya.
Para pelaku terus menyiksa kedua korban hingga tidak berdaya sambil direkam. Viralnya video kenakalan remaja itu mendapat hujatan dari masyarakat yang menonton. (Fadri)